Tugas dan Pokok Fungsi
Terbit : Rabu, 25 September 2024 - Kategori :
1. Kepala Sekolah
Tugas Pokok:
- Memimpin dan mengelola seluruh kegiatan di PKBM secara efektif dan efisien.
Fungsi:
- Menyusun rencana kerja PKBM.
- Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap guru dan tenaga kependidikan.
- Berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan lembaga.
2. Bendahara
Tugas Pokok:
- Mengelola keuangan PKBM secara transparan dan akuntabel.
Fungsi:
- Mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan.
- Menyusun laporan keuangan secara berkala.
- Mengelola dana operasional dan honor tenaga pendidik.
- Mengatur administrasi keuangan sesuai dengan peraturan.
3. Sekretaris
Tugas Pokok:
- Mengelola administrasi dan surat-menyurat PKBM.
Fungsi:
- Menyusun agenda dan jadwal kegiatan PKBM.
- Menyimpan dan mengarsipkan dokumen penting.
- Mengatur komunikasi internal dan eksternal PKBM.
- Membuat laporan kegiatan PKBM secara berkala.
4. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Waka Kurikulum)
Tugas Pokok:
- Merencanakan dan mengembangkan kurikulum sesuai standar pendidikan.
Fungsi:
- Menyusun program pengajaran dan evaluasi pembelajaran.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum dengan para guru.
- Memantau dan mengevaluasi penerapan kurikulum.
- Mengadakan pembinaan terhadap tenaga pendidik terkait kurikulum.
5. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (Waka Kesiswaan)
Tugas Pokok:
- Mengelola kegiatan kesiswaan dan pembinaan peserta didik.
Fungsi:
- Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler.
- Menangani masalah kedisiplinan dan tata tertib siswa.
- Mengembangkan program pembinaan karakter siswa.
- Berkoordinasi dengan orang tua siswa dalam hal perkembangan peserta didik.
6. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras)
Tugas Pokok:
- Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana PKBM.
Fungsi:
- Menginventarisasi sarana dan prasarana.
- Mengatur pemeliharaan fasilitas belajar dan alat penunjang pembelajaran.
- Merencanakan pengadaan dan perbaikan fasilitas yang diperlukan.
- Berkoordinasi dengan pihak eksternal dalam hal pengadaan sarana.
7. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Waka Humas)
Tugas Pokok:
- Menjalin dan memelihara hubungan PKBM dengan pihak eksternal.
Fungsi:
- Membangun kerjasama dengan lembaga, perusahaan, dan masyarakat.
- Menyusun strategi komunikasi untuk promosi PKBM.
- Mengelola citra dan reputasi PKBM di masyarakat.
- Mengelola informasi terkait kegiatan PKBM.
8. Guru
Tugas Pokok:
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pembimbingan kepada peserta didik.
Fungsi:
- Menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan bahan ajar.
- Melaksanakan proses pembelajaran yang efektif.
- Melakukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.
- Membina peserta didik sesuai dengan potensi dan kebutuhan mereka.
9. Tenaga Administrasi
Tugas Pokok:
- Mengelola dan melaksanakan tugas administrasi di PKBM.
Fungsi:
- Menyusun dan menyimpan dokumen administrasi PKBM.
- Membantu pengarsipan data keuangan, siswa, dan tenaga pendidik.
- Menyiapkan laporan administrasi berkala.
- Mengurus kebutuhan administrasi sehari-hari di PKBM.
10. Operator Dapodik
Tugas Pokok:
- Mengelola data pokok pendidikan (Dapodik) PKBM.
Fungsi:
- Menginput dan memperbarui data siswa, guru, dan fasilitas di sistem Dapodik.
- Melaporkan data secara berkala ke dinas pendidikan.
- Berkoordinasi dengan tenaga administrasi untuk validasi data.
- Menjamin kelengkapan dan keakuratan data yang diinput.
Dibaca 825 x